Mitra dalam kegiatan ini adalah industri rumah tangga Teri Krispi Kusuma yang berlokasi di Banjar Cengkilung, Kelurahan Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Permasalahan yang dihadapi mitra saat ini adalah dalam proses produksi, mitra menggunakan alat produksi yang sudah mengalami penurunan fungsi seperti kompor, chopper, wajan, panci dan baskom yang berdampak pada proses produksi dan kualitas produk. Permasalahan kedua yang dihadapi mitra adalah dalam bidang pemasaran yaitu kurangnya media promosi, yang berdampak pada pendapatan IRT setiap bulannya. Permasalahan ketiga adalah terkait ijin PIRT, mitra belum memiliki pengetahuan tentang ijin PIRT sebagai legalitas produksi, bahwa produk tersebut layak edar, meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mampu menjangkau pasar yang lebih luas. Solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan memberikan bantuan alat produksi berupa kompor gas Rinai RI-602E, chopper Mitochiba CH-200 Magic CH, wajan aluminium Jawa 50 cm, waskom aluminium Jawa 40 cm, panci Maspion 36, mesin peniris minyak Spinner dengan kapasitas 2 liter, pelatihan manajemen pemasaran, dan penyuluhan PIRT. Metode yang digunakan adalah pemberian bantuan alat produksi, memberikan pelatihan manajemen pemasaran, penyuluhan tentang ijin PIRT dan melakukan monitoring dan evaluasi. Hasil yang dicapai adalah usaha mitra mengalami peningkatan kapasitas produksi, yang berdampak pada meningkatnya pendapatan mitra sebesar 75% yang diukur menggunakan metode kuantitatif, memperluas jangkauan pemasaran produk, dan peningkatan pemahaman tentang PIRT.
Abdurrahman G, Oktavianto H, Habibie EY, Hadiyatullah AW. (2020) ‘Pelatihan digital marketing pada UMKM sebagai penunjang kegiatan promosi dan pemasaran’, Jurnal Pengabdian Masyarakat Manage, 1(2), pp. 88-92
BPOM. (2024) ‘Peraturan BPOM nomor 4 tahun 2024 tentang pedoman penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga’, https://jdih.pom.go.id/view/slide/1553/4/2024/07811dc6c422334ce36a09ff5cd6fe71, diakses 30 Juni 2025
Epriliyana NN. (2019) ‘Urgensi ijin keamanan pangan (PIRT) dalam upaya membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan jaringan pemasaran’, Jurnal Manajemen dan Bisnis Indonesia, 5(1), pp. 21-31
Firmansyah MA. (2023), ‘Pemasaran produk dan merek (planning & strategy)’, Qiara Media. URL : Pemasaran produk dan merek: planning & strategy - Dr. M. Anang Firmansyah, SE., MM. - Google Buku
Miranda Prabandari KD, Pasaribu A, Mulyanto R, (2023) ‘Efektivitas pelaksanaan peraturan pemerintah no. 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan terhadap produk olahan pangan industri rumah tangga yang tidak memiliki izin edar sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (spp-irt) di kabupaten banyuwangi’, 1(2), pp.46-60
Sudana IW. (2019), ‘Analisis efisiensi pemasaran ikan teri segar hasil tangkapan nelayan di desa sanggalangit kabupaten buleleng’ Jurnal Pendidikan Ekonomi. 11(2), pp. 637-648.